Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Dua Terdakwa Kasus Ipad Divonis 1 Tahun Penjara, JPU Pilih Banding

Avatar
644
×

Dua Terdakwa Kasus Ipad Divonis 1 Tahun Penjara, JPU Pilih Banding

Sebarkan artikel ini
Sidang vonis perkara Ipad di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, di PN Banjarbaru. (Sumber Foto: istimewa)

Dua terdakwa kasus pengadaan Ipad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani, divonis satu tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5/2022) lalu.

BANJARBARU, koranbanjar.net Vonis yang dibacakan hakim selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp6 juta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari tuntutan jaksa, putusan itu lebih rendah. Sebelumnya, terdakwa Syaifullah sebagai penyedia barang dituntut oleh terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Lalu Aida, sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Banjarbaru, dirinya dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp200.077.272

“JPU menuntut dua terdakwa dengan masa kurungan dan denda yang berbeda,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nala Arjhunto.

Perbedaan putusan dan tuntutan itu lantaran ada perbedaan lamanya pidana penjara serta perlakuan terhadap barang bukti tindak pidana korupsi. Serta adanya perbedaan pasal yang digunakan.

Lantas, apa sikap JPU atas putusan majelis hakim?

“Nantinya JPU akan melakukan upaya hukum banding mengenai vonis itu,” ungkapnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh