Dua terdakwa kasus pengadaan Ipad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani, divonis satu tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5/2022) lalu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Vonis yang dibacakan hakim selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp6 juta.
Dari tuntutan jaksa, putusan itu lebih rendah. Sebelumnya, terdakwa Syaifullah sebagai penyedia barang dituntut oleh terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Lalu Aida, sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Banjarbaru, dirinya dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp200.077.272
“JPU menuntut dua terdakwa dengan masa kurungan dan denda yang berbeda,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nala Arjhunto.
Perbedaan putusan dan tuntutan itu lantaran ada perbedaan lamanya pidana penjara serta perlakuan terhadap barang bukti tindak pidana korupsi. Serta adanya perbedaan pasal yang digunakan.
Lantas, apa sikap JPU atas putusan majelis hakim?
“Nantinya JPU akan melakukan upaya hukum banding mengenai vonis itu,” ungkapnya. (maf/dya)