Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Ingin Kelola Panti Asuhan, Seorang Perempuan di Banjarmasin Gugat Ibu Tiri

Avatar
683
×

Ingin Kelola Panti Asuhan, Seorang Perempuan di Banjarmasin Gugat Ibu Tiri

Sebarkan artikel ini
RL (Umi) bersama anak panti.(koranbanjar.net)
RL (Umi) bersama anak panti.(koranbanjar.net)

Diduga hanya ingin mengelola Yayasan Panti Asuhan, seorang perempuan di Banjarmasin bernama HB (52), menggugat ibu tirinya bernama RL(31) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ibu tiri wanita tersebut, RL atau akrab dipanggil Umi mengatakan, Jumat (20/5/2022), anak tirinya itu telah menggugat dirinya sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pertama pada 5 April 2022, namun gugatan pertama imi dicabut pengacara mereka (HB cs), tetapi tanggal 11 April tiba-tiba datang gugatan kedua hingga sekarang masih berproses,” ujar RL.

Dalam gugatan, HB berdalih istri ayahnya ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sementara Umi sendiri merasa heran dan bingung, dirinya tidak tahu tuduhan melanggar hukum seperti apa yang ia lakukan, sedangkan ia merasa selama ini tidak pernah berbuat melakukan tindak pidana kepada siapapun.

“Ternyata HB merasa tidak terima dirinya dikeluarkan dari kepengurusan panti asuhan, sehingga ia melayangkan gugatan dengan dasar saya telah melanggar perbuatan hukum,” ungkapnya.

Padahal, kata Umi, semenjak nama HB tecatat di struktur pengurus panti, yang bersangkutan tidak pernah sama sekali ikut mengurus dan berpartisipasi di panti yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin tersebut.

Ironisnya, dalam isi gugatan, HB sebagai pengguggat merasa dirugikan sscara materiil dan menuntut ganti rugi Rp1 miliar, bahkan sebagai tergugat bukan hanya ibu tirinya melainkan seluruh pengurus dan orang-orang yang berada di dalam panti itu yang semuanya berjumlah kurang lebih 11 orang sebagai tergugat.

“Kan bermasalah itu dengan saya, kenapa yang lain ikut dilibatkan, dari pelayan, tukang sapu, pencuci piring sampai anak-anak panti pun harus keluar meninggalkan panti, kan lucu dan ini sungguh keterlaluan, mau ditaruh di mana anak – anak ini, gak kasian kan,” tuturnya.

“Pada intinya, ia (HB) bersama saudaranya yang lain ingin mengambil alih dan mengelola yayasan itu, sedangkan ia dari awal menjadi pengurus sampai detik ini tidak ada sama sekali ikut andil mengurus panti, semua dari awal sampai sekarang saya bersama pengurus lainnya mengurus segala sesuatunya demi keberlangsungan yayasan panti asuhan ini,” bebernya.

Terkait keluarnya HB dari kepengurusan, diceritakan Umi, bahwa dirinya tidak serta merta mengeluarkan anak tiri perempuannya itu. Ia sudah beberapa kali mengajak berunding dan memberikan kesempatan kepada HB untuk sama-sama mengelola yayasan ini.

Lebih jauh Umi menceritakan, pada suatu ketika HB datang kepadanya mengungkapkan kalau HB ingin mundur dan keluar dari pengurus, jabatan HB dalam struktur adalah sebagai pembina.

“Karena mungkin pada waktu ia sadar bahwa selama ini sebagai pengurus tidak pernah ikut andil dalam memikirkan keberlangsungan yayasan,” ucap Umi.

Sehingga sambungnya, HB lah yang meminta sendiri untuk dibuatkan surat pengunduran diri dari pengurus. Merasa hal itu menurutnya tidak perlu karena HB adalah anak, meskipun anak tiri.

Setelah beberapa bulan berlalu, Umi beserta pengurus lainnya mengadakan rapat dan HB pun turut diundang membahas berbagai hal termasuk keinginan HB keluar dari kepengurusan.

Akan tetapi kata Umi, beberapa kali diundang rapat, HB tidak pernah datang, sehingga Umi beserta pengurus lainnya menganggap anak tirinya itu sudah setuju dengan hasil rapat. Tanpa ada was-was mengingat HB secara lisan sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pembina.

“Maka kami buat struktur pengurus baru tanpa ada nama HB,” ucapnya.

Seiring waktu tanpa diduga, tiba-tiba HB melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan sangkaan  melakukan perbuatan melanggar hukum.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh