Tak Terima Digugat Anak Tiri, Pengasuh Panti Asuhan Minta Dampingi PH

RL (Umi) didampingi Penasehat Hukum Equity Legal Law Firm.(koranbanjar.net)
RL (Umi) didampingi Penasehat Hukum Equity Legal Law Firm.(koranbanjar.net)

Gugatan anak tiri terhadap seorang ibu yang mengasuh Yayasan Panti Asuhan di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin sepertinya akan berlanjut. Pengasuh Panti Asuhan, Umi meminta bantuan penasihat hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – RL atau Umi kepada media ini, Jumat (20/5/2022) di Kantor Equity Legal Law Firm mengungkapkan dirinya meminta tolong ke pengacara karena merasa selama ini apa yang dilakukan anak tiri perempuannya itu sudah di luar batas dan sangat keterlaluan.

“Untuk itu saya memohon bantuan pengacara menyelesaikan persoalan yang menimpa saya dan pengurus panti lainnya,” ujar Umi didampingi PH Equity Legal Law Firm.

Lanjut dikataka, akibat tindakan anak tiri permpuannya itu, Umi mengaku merasa terganggu ketenangannya begitu pula apa yang dirasakan pengurus lain yang ikut menjadi tergugat.

Dirinya hanya pasrah dan berserah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum, sebab ujar Umi, dirimya bersama pengurus Yayasan Panti Asuhan ini tidak mengerti sama sekali pengetahuan tentang hukum.

“Pokoknya kami berharap ada jalan terbaik, karena ini pula menyangkut keluarga, antara anak dan orang tua, jadi sebenarnya tidak perlu ada gugat menggugat, mudahan masalah ini cepat selesai,” ucapnya penuh harap.

Sementara Penasihat Hukum, BK Dewa didampingi rekannya Atma Wijaya kepada koranbanjar.net menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa kali langkah mediasi antara kliennya dengan penggugat.

“Sudah tiga kali ini kami menempuh cara mediasi, dan sangat disayangkan dari pihak mereka (HB cs) tidak pernah datang,” ungkap Dewa.

Pihaknya justru merasa bingung terhadap gugatan yang dilayangkan kepada kliennya pasalnya isi gugatan tersebut tidak jelas atau kabur. Di samping itu orang-orang yang ikut tergugat juga tidak tahu kesalahan apa yang diperbuat.

“Kita lihat saja nanti, perkembangannya seperti apa,” ucap Dewa.

Terkait tuntutan ganti rugi kepada kliennya, dirimya berujar yayasan panti ini sifatnya adalah sosial, lantas kerugian dengan nilai tuntutan Rp1 miliar menurutnya tidaklah wajar dan perlu diperjelas.

“Jadi istilahnya kita ini semua bingung, apa kesalahan klien kita, kemudian tuntutan satu miliar itu atas dasar apa,”  katamya.

“Mungkin nanti di persidangan yang lebih jelas,” sambungnya.

Ditambahkan rekannya, Atma Wijaya berharap penyelesaian dalam tahan mediasi tentunya semua pihak haruslah berhadir baik antara penggugat maupun tergugat.

“Biar permasalahan ini bisa terselesaikan,” inginnya.

Atma lanjut mengungkapkan, dalam membantu orang yang berperkara, Equity Legal Law Firm tidak pernah tebang pilih atau pilih-pilih kasus.

“Kita membela yang benar dan menginginkan keadilan hukum,” timpal Atma diiyakan Dewa.(yon/sir)

Respon (1)

  1. Kalau abah (almarhum) melihat ini pasti abah tidak suka melihat anak anak cucu beliau di zholimi di keluatkan dan diteror untuk tanda tangan, sedih kalau media pun tidak melihat kebenaran yang seharusnya bisa dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *