Dua orang pria berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar setelah didapati informasi adanya transaksi barang haram berupa narkotika jenis sabu, Selasa (10/5/2022).
BANJAR, koranbanjar.net – Hasilnya, petugas berhasil mendapati barang bukti sabu seberat 24.32 gram. Novi (44) warga Keluruhan Pemurus Luar Kota Banjarmasin dan Irwan (25) warga Kelurahan Antasari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diamankan di pinggir Jalan Murung Keraton Kabupaten Banjar.
“Benar, telah diamankan dua pelaku yang diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji, Sabtu (14/5/2022).
Saat dilakukan penangkapan, barang bukti sempat dibuang oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sabu seberat 24.32 gram,” katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (maf/dya)