Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sengketa Lahan Wisata Goa Lowo, Ahli Waris Tutup Lokasi Dengan Pagar Kawat

Avatar
1396
×

Sengketa Lahan Wisata Goa Lowo, Ahli Waris Tutup Lokasi Dengan Pagar Kawat

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran Pagar Kawat yang menutup akses Jalan menuju Kolam Renang di Wisata Goa Lowo (Sumber Foto: KasatReskrim)
Pembongkaran Pagar Kawat yang menutup akses Jalan menuju Kolam Renang di Wisata Goa Lowo (Sumber Foto: KasatReskrim)

Sengketa lahan menuju lokasi wisata Goa Lowo di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, mencuat. Buntut dari sengketa lahan itu, ahli waris yang mengklaim lahan itu adalah miliknya melakukan penutupan dengan pagar kawat.

KOTABARU, koranbanjar.net – Mencuatnya sengketa lahan wisata Goa Lowo itu telah dimediasi pihak kepolisian, dengan mempertemukan ahli waris dan pengelola objek wisata di Kantor Desa Tegal Rejo pada, Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mediasi dipimpin Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Kasat Intelkam, IPTU Shoqif Fabrian Y serta Kepala Desa Tegal Rejo, Rifki Setiawan.

Dalam mediasi, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar mengatakan, tujuan pihaknya datang ke Goa Lowo untuk menjaga sitkamtibmas.

Dan membantu dalam mediasi terkait permasalahan lahan di obyek Wisata Goa Lowo, untuk mencari jalan keluar antar kedua belah pihak.

Sesuai dengan tata tertib dalam mediasi pihaknya telah menyiapkan tempat untuk 6 orang dari pihak penggugat Nurul Huda serta pihak Pengelola Goa Lowo Tri Widodo.

“Dalam pelaksanaan mediasi itu saya berharap, pelaksaanya tertib dan jangan ada yang melanggar hukum,”katanya.

Sedangkan dari hasil semua kesepakatan rapat akan dituangkan dalam notulen atau Berita Acara. Dia juga berharap, permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan.

Kompol Agus juga meminta kepada pihak ahli waris agar legowo dan melakukan pembukaan pagar kawat yang digunakan untuk menutup akses jalan menuju Kolam Renang di Wisata Goa Lowo.

“Saya meminta pagar tersebut dibuka karena banyak masyarakat yg ingin berlibur di Obyek Wisata Goa Lowo, ”imbuhnya.

Terkait penutupan jalan sepihak, Kompol Agus juga menanyakan, apa yang menjadi dasar Nurul Huda melakukan penutupan di Jalan Obyek Wisata Goa Lowo tersebut.

Sebab berdasarkan UU Agraria menyatakan tidak ada yang namanya tanah kosong, yang ada hanya tanah milik Negara, Hak Adat/Ulayat, Hak Perorangan atau Badan Usaha.

“Namun setelah dilakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah restan atau percadangan (Hak Milik Negara) yang dikuasakan kepada Kementerian Imigrasi dan hanya boleh dikelola namun tidak bisa dimiliki,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum Nurul Huda, Gravven Marvello mengatakan, pada Kamis 5 Mei 2022 ahli waris atau penggugat telah memberikan kusa kepada Ormas Kumdatus untuk melakukan penutupan jalan Objek Wisata Goa Lowo itu.

Sebab menurutnya, pihaknya keberatan karena tidak ada kordinasi dari pihak Bumdes kepada ahli waris selaku pemilik lahan untuk membuka Obyek Wisata Goa Lowo, seperti yang diketahui bersama bahwa hasil putusan pengadilan ditolak.

“Kami akan mengajukan banding kembali sebelum batas waktu yg telah diberikan oleh pengadilan yaitu tanggal 20 Mei 2022. Dan selama proses banding di pengadilan kami akan menutup sampai dengan adanya hasil putusan pengadilan,” ujarnya.

Adapun alasan pihaknya menutup jalan Obyek Wisata Goa Lowo itu, lantaran tidak dihargai dan saat pembukaan Obyek Wisata Goa Lowo pihak desa tidak permisi sehingga pihaknya merasa tersinggung dan melakukan penutupan.

“Saya memang bukan advokat, namun hanya sebagai para legal. Untuk itu saya serahkan semua keputusan permasalahan tersebut kepada ahli waris, serta meminta kepada pihak Bumdes dalam setiap hasil penjualan tiket masuk obyek wisata dibagi 50 persen ke pihak ahli waris,” tutupnya.

Sedangkan dari pengelola wisata, Tri Widodo menyampaikan, pihaknya dari Bumdes dari awal dan sebelumnya sudah menawarkan kepada masyarakat sekitar untuk berjualan.

Sedangkan untuk pembangunan jalan tersebut Tri menyebutkan merupakan jalan dari Pemerintah Kotabaru dan harapannya tidak ada gangguan di obyek Wisata Goa Lowo sehingga masyarakat yang berlibur merasa aman dan nyaman.

Sekedar diketahui, Penutupan tersebut berakhir sejak pukul 15.30 Wita, dan berdasarkan Undang-Undang lokasi tersebut masuk dalam Tanah Restan (Hak Milik Negara), dan wisata Goa Lowo (Kolam Renang) telah dibuka TNI/Polri dan disaksikan pihak desa, ahli waris, serta pihak Bumdes Tegal Rejo.(cah/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh