Satresnarkoba Polres HST atau Jhon Lee Cs kembali mengamankan satu pengedar sabu, seorang pria berinisial IK.
BARABAI, koranbanjar.net – Pria pengedar sabu ini ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikan 5 paket sabu-sabu seberat 1,02 gram, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 15.30 WITA di rumahnya sendiri.
Pelaku merupakan warga Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesuai dengan identitas yang tercatat oada e-KTP.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat Desa Pengambau Hulu, bahwa di rumah pelaku sering dipakai untuk transaksi barang haram tersebut.
Hal demikian diungkapkan Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, 5 paket sabu-sabu seberat 1,02 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp100.000, beserta barang bukti lainnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, anggota langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/sir)