Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Ketua KONI Banjar Terpilih Mundur, Digugat Lantaran Proses Pemilihan Diduga Cacat Hukum

Avatar
492
×

Ketua KONI Banjar Terpilih Mundur, Digugat Lantaran Proses Pemilihan Diduga Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Sejumlah pengurus Cabang Olah Raga di Kabupaten Banjar melalui Kuasa Hukum, Supiansyah Darham, SE.SH dan rekan melakukan gugatan terhadap Panitia Pelaksana Penyelenggara Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musorkab) Banjar tahun 2021 (Ex-Officio Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025) beserta Ketua KONI terpilih H Ustman Efendi.

BANJAR, koranbanjar.net – Sejumlah pengurus cabang olah raga tersebut menggugat atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Musyawarah Olah Raga (Musorkab) Kabupaten Banjar tahun 2021 dalam pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar, pada 8 Desember 2021 di Hotel Aston Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan adanya gugatan tersebut, Ketua KONI Banjar terpilih H Ustman Efendi telah mengundurkan diri dari jabatannya, yang disertai dengan surat pernyataan serta disaksikan sejumlah pihak.

Hal tersebut di atas diungkapkan, Kuasa Hukum para penggugat, Supiansyah Darham, SE.SH kepada koranbanjar.net, Selasa (29/3/2022) siang.

Supiansyah Darham menceritakan kronologis perkara tersebut, ada 13 asosiasi atau pengurus cabang olah raga di Kabupaten Banjar telah memberikan kuasa kepadanya untuk mengajukan gugatan terhadap panitia pelaksana pemilihan Ketua KONI Kabupaten Banjar periode 2021-2025.

“Adapun pihak yang digugat antara lain, Ketua Umum KONI Banjar terpilih H Ustman Efendi dan salah satu panitia pemilihan Sofyan AH. Adapun isi gugatan, antara lain, adanya dugaan pelanggaran AD/RT dalam pelaksanaan pemilihan Ketua KONI Banjar,” kata Supiansyah.

Supiansyah Darham
Supiansyah Darham

“Seharusnya, dalam pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua KONI Banjar, panitia penjaringan mengundang pengurus-pengurus cabang olahraga. Namun hal itu tidak dilaksanakan kepada seluruh pengurus cabor,” jelas dia.

Persoalan lain, dalam materi pembahasan musyawarah, panitia mestinya mengundang pengurus cabor jauh-jauh hari. “Faktanya, mereka mengundang di hari yang sama hanya menggunakan pesan WhatApps. “Di situlah kami menilai proses pemilihan cacat hukum. Makanya kami menggugat panitia pelaksana pemilihan, karena diduga melanggar AD-RT KONI,” beber dia.

Disinggung tengan pengunduran diri H Ustman Efendi, Supiansyah Darham membenarkan hal tersebut. “Betul, Ketua KONI Banjar terpilih H. Ustman mengundurkan diri disaksikan beberapa pihak. Sementara ini, jabatan Ketua KONI Banjar diisi Plt dari KONI Provinsi Kalsel,” tegasnya.

Supiansyah juga menambahkan, dari hasil proses perkara ini, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan pihak tergugat, dan bersepakat bahwa kedua pihak siap berdamai dengan menentukan Ketua KONI Kabupaten Banjar dan pengurus lainnya secara aklamasi.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh