Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan tiga orang pria yang diketahui memiliki 7 paket sabu. Tiga orang ini, mendapatkan narkoba dengan cara patungan untuk membeli.
BANJAR,koranbanjar.net – Minggu (6/3/2022), Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial M (30) di sebuah rumah di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.
M (30) diamankan dengan barang bukti 6 paket yang ditemukan di dalam dompet berwarna coklat.
Pelaku juga menyimpan 1 paket sabu di dalam bungkus rokok.
“Menurut pengakuan M, barang haram itu dimiliki tiga orang termasuk si M yang dibeli secara patungan,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dua orang pelaku lainnya MN (19) dan ANH (28) turut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 paket sabu dengan berat 1.67 gram, serta beberapa barang bukti lainnya juga disita.
“Semua pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatanya, mereka dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (maf/dya)