Gara-gara sengketa lahan, warga Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru harus berhadapan dengan hukum karena dirinya dituduh memasuki pekarangan orang tanpa izin pemiliknya. Dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Sidang yang dilaksanakan pada Senin (24/1/2022), dengan terdakwa Muhammad Hidayat beserta keluarga mengikuti proses sidang lanjutan atas dakwaan pelanggaran Pasal 167 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) yang diadukan oleh pelapor Handi.
Terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Fauzan Ramon SH MH meyakini kasus yang dihadapi kliennya banyak terdapat kejanggalan.
“Dari Ketua majelis hakim saya rasa bijaksana. Dapat melihat kebenaran yang sebenarnya,” ucap Kuasa Hukum Terdakwa, Fauzan Ramon seusai sidang.
Dijelaskannya, kasus tersebut banyak kejanggalan, terlihat dipaksakan untuk menyeret kliennya ke ranah hukum. Salah satunya, pelapor dan terlapor sama-sama memiliki surat kepemilikan tanah yang menjadi awal mula perselisihan hingga harus dibawa ke meja hijau.
“Juga terdapat sejumlah saksi-saksi yang menguatkan klien saya bersalah,” ungkapnya.
Dengan kasus seperti itu, pihaknya berharap mendapat perhatian dari aparat, agar tidak ada lagi menjadi korban kewenang-wenangan aparat yang dinilai memaksakan.
“Harusnya ranah perdata, bukan pidana yang didahulukan,” katanya.
Fauzan juga meminta kepada pihak kepolisan agar jangan terlalu cepat menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun harus dengan asas praduga tak bersalah, dan bukti-bukti menguatkan sehingga bisa dijadikan sebagai tersangka.
“Memang kasus ini kecil, tapi ini jadi perhatian saya. Jangan sampai orang tak bersalah menjadi korban hukum tidak berkeadilan,” sebutnya.
Diketahui, pelapor dan terlapor sebelumnya terjadi perselisihan soal kepemilikan tanah. Pelapor Hardi, mengklaim tanah milik Muhammad Hidayat adalah miliknya.
Dengan bukti kepemilikan tanah berupa surat sporadik yang tertulis bukan namanya, namun nama orang lain. (maf/dya)