Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Residivis Curanmor Bikin Ulah Lagi, Gasak Sepeda Motor di Tabalong

Avatar
787
×

Residivis Curanmor Bikin Ulah Lagi, Gasak Sepeda Motor di Tabalong

Sebarkan artikel ini
Pelaku RT (22). (foto : humas polres tabalong) beserta barang bukti yang disita polisi.(foto : humas polres tabalong)
Pelaku RT (22). (foto : humas polres tabalong) beserta barang bukti yang disita polisi.(foto : humas polres tabalong)

Seorang pria berinisial RT (22) yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

TABALONG, koranbanjar.net – Pria warga warga Etam Jahan Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur ini, diduga kembali melakukan aksi curanmor di Jalan Basuki Rahmat, RT 001, Kelurahan Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasilnya, ia ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong pada, Minggu (5/12/2021) sekitar jam 19.30 Wita saat berada di depan lapangan sepak bola, Desa Halong RT 3, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan oleh petugas Opsnal Satreskrim yang dipimpin AKP Dr Trisna Agus Brata, Kasat Reskrim Polres Tabalong,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap RT bermula adanya laporan dari korban Rahmika (27) warga Jalan Basuki Rahmat, RT 01, Kelurahan Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong, yang kehilangan sepeda motornya merek Scoopy bernomor polisi DA 6783 UAN.

Korban mengetahui sepeda motornya hilang, ketika adiknya mau berangkat sekolah dan mengeluarkan sepeda motornya dari dalam toko, kemudian memarkirkan di depan toko dengan kondisi kunci kontak masih terpasang di kendaraan.

Tak lama, korban yang ingin membuka toko melihat kendaraan yang terparkir sudah hilang.

“Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp11 juta rupiah,” jelas Mujiono.

Selanjutnya, pelaku RT ditangkap petugas di depan lapangan sepak bola, Desa Halong, RT 3, Kecamatan Haruai, Tabalong. Setelah dilakukan interogasi RT mengakui perbuatannya.

“RT sudah ditahan dan Barang bukti sepeda motor sudah berada di Polres Tabalong,” pungkas Mujiono.(mj-42/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh