Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tabalong

Ribuan Buruh di Tabalong Akan Lakukan Aksi Damai 6 Desember, Tolak Kenaikan UMK yang Hanya Rp28 Ribu

Avatar
956
×

Ribuan Buruh di Tabalong Akan Lakukan Aksi Damai 6 Desember, Tolak Kenaikan UMK yang Hanya Rp28 Ribu

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Aksi demo. (Tribun)
ILUSTRASI - Aksi demo. (Tribun)

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong berencana melakukan aksi unjuk rasa damai pada 6 Desember 2021.

TABALONG, koranbanjar.net – Aksi ini akan terpusat di depan kantor DPRD Tabalong dengan melibatkan 2.000 lebih buruh yang ada di Kabupaten Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP Tabalong, Syahrul saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021) siang, membenarkan rencana aksi itu.

“Memang betul kita akan melakukan pergerakan pada 6 Desember hari Senin di DPRD Tabalong,” ujarnya.

Syarul mengatakan, dalam aksi ini total ada  tujuh tuntutan yang akan mereka suarakan. Salah satunya yaitu meminta pemerintah merevisi keputusan tentang kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Tuntutan ini akan kita sampaikan di depan umum,” ucapnya.

Seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang ada di setiap perusahaan juga telah mendapatkan intruksi untuk dapat ikut serta berpartisipasi menyuarakan tuntutan ini.

Hasil koordinasi sementara aksi akan dimulai pada pukul 10.00 Wita. Sebelum menuju ke gedung DPRD Tabalong, massa aksi akan berkumpul di depan Kolam Renang, Komplem Stadion Pembataan, Murung Pudak.

“Untuk sementara rencana titik kumpul di kolam renang stadion. Tetapi ini hasil ada koordinasi lagi kemungkinan nanti ada perubahan,” katanya.

Lalu terkait ijin kerja pada saat hari pelaksanaan aksi, Syahrul mengungkapkan, ribuan buruh yang akan ikut aksi sudah bersedia menanggung segala resikonya.

“Kawan – kawan tetap mengambil resiko apapun, karena ini menyuarakan jeritan hati buruh. Kemungkinan dianggap mangkir oleh pengusaha, karena suatu perjuangan pasti ada resikonya,” jelasnya.

Diketahui, upah minimum di Kabupaten Tabalong saat ini naik sebesar 0,96 persen atau senilai Rp28.597,41.

Kenaikan upah ini sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0757/KUM/2021 tentang penetan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. (mj-42/sir)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh