Rencana pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan A Yani Km34 dekat SPBU Coco, jadi perbincangan beberapa fraksi di DPRD Banjarbaru, bahkan ada penolakan karena dinlai belum ideal.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Rencananya, itu dimasukkan ke dalam APBD 2022 nanti, namun dirasa belum ideal oleh beberapa anggota DPRD Banjarbaru.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari mengatakan, kriteria JPO dibangun jika kecepatan kendaraan, volume lalu lintas dan volume pejalan kaki juga tinggi.
Menurut Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, JPO yang dibangun dibeberapa kota di Indonesia bisa menjadi referensi, dimana cukup menyulitkan bagi kelompok lansia, disabilitas dan masyarakat yang membawa barang.
Pembangunan JPO cocok di jalan tol bebas hambatan di daerah perkotaan padat, daerah industri, arena olah raga besar, dan sekolah ataupun kampus dekat jalan arteri utama.
“JPO dapat berfungsi maksimal bila dipasang pagar di bawahnya, jika tidak masih ada pejalan kaki yang menyebrang tidak menggunakan JPO,” terangnya.
Kalau kita mengambil contoh JPO di kota-kota besar. Awal pemanfaatan JPO ini pasti ada pagar pengaman. Pagar pengaman dapat digunakan secara bersama-sama dengan fasilitas pejalan kaki.
Terutama pada jembatan penyeberangan untuk mengarahkan pejalan kaki agar menuju ke tangga dan tidak menyeberang di bawah JPO.
“Pembangunan fasilitas penyeberangan orang ini harus seimbang dengan pembangunan trotoar sehingga tepat sasaran. Dan, dikemudian hari tidak disalahgunakan fungsinya,” ungkapnya.
Nurkhalis menilai, kekuatan struktur JPO juga menjadi perhatian dan seharusnya rutin dilakukkan pemeliharaan sehingga selain memakan biaya yang besar Rp3,5 M untuk pembangunan juga berdampak biaya besar untuk pemeliharaannya.
“Ini tentu berdampak terhadap APBD Kota Banjarbaru yang dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kota mempertimbangkan kembali dengan studi kelayakan dan kajian yang komprehensif. (maf/dya)