Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Polres Tabalong Musnahkan Barbuk di Hadapan Tersangka, Blender Sabu 17,25 Gram

Avatar
454
×

Polres Tabalong Musnahkan Barbuk di Hadapan Tersangka, Blender Sabu 17,25 Gram

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolres Tabalong, Selasa (30/11/2021). (foto : arif)
Pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolres Tabalong, Selasa (30/11/2021). (foto : arif)

Polres Tabalong melakukan pemusanahan terhadap barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat, Selasa (30/11/2021).

TABALONG, koranbanjar.net – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,25 gram dan ekstasi seberat 0,19 gram dengan cara diblender dan dibuang ke lubang septic tank langsung disaksikan tersangka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan agar tidak disalahgunakan pihak – pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.

Pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Barang sitaan narkotika dan prekrusor narkotika  yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan penyalahgunaan gunaan narkotika oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada, Selasa (9/11/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 wita.

Barang bukti ini didapati petugas dari pelaku berinisial MR alias Ican (46), Jalan Randu, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Dari tangan pelaku petugas menyita 6 paket narkotika jenis sabu seberat 17,63 gram yang dibungkus dalam plastik klip. Masing – masing 2,95 gram, 4,76 gram, 4,76 gram, 4,78 gram, 0,31 gram dan 0,07 gram, serta narkotika jenis ektasi setengah tablet warna abu – abu seberat 0,58 gram.

Kemudian dari 6 paket narkotika jenis sabu disisihkan 0,07 gram dan ekstasi seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan laboratorium POM Banjarmasin.

“Selanjutnya disisihkan lagi sabu seberat 0,31 gram dan 0,19 gram ekstasi untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung,” ungkap Sutargo.

Pemusnahan barang bukti ini juga turut disaksikan Kepala PN Tanjung, perwakilan Kejari, BNNK, Dinas Kesehatan dan kuasa hukum.(mj-42/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh