Buntut dari video viral aksi joget pengunjung Cafe Lion Hotel di Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel seperti suasana di diskotik, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HST mengeluarkan 4 rekomendasi.
BARABAI, koranbanjar.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengeluarkan 4 rekomendasi yang ditujukan kepada pemilik Cafe Lion Hotel Barabai.
Rekomendasi No 29/MUI/-HST/XI/2021 tertanggal 2 November 2021 ditandatangani Ketua Umum MUI HST, KH.Wajihuddin Shaleh, Ketua NU HST, KH. Syamsuni Ahmad, Ketua WAPDA HST, KH. Kasful Anwar dan Ketua Muhammadiyah HST, Ustadz M. Sofyannor.
Rekomendasi berisi 4 poin yaitu;
- Kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP untuk melakukan tindakan/pengawasan dan segera merespon apa yang menjadi sumber keresahan masyarakat.
- Kepada pemilik tempat pengelola usaha yang diisi dengan hiburan agar menjalankan usahanya sesuai dengan klasifikasi usaha/perizinan yang telah dikeluarkan serta dalam menjalankan tidak meresahkan masyarakat, karena melanggar norma-norma agama dan sosial masyarakat Hulu Sungai Tengah yang agamis serta menghormati kearifan lokal.
- Kepada masyarakat atau organisasi masa untuk tidak bertindak main hakim sendiri, karena itu akan berimplikasi hukum yang lain.
- Agar kita bersikap tenang, bijak dalam menggunakan media sosial, jangan menyebarkan berita yang membuat resah, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Sebagaimana berita sebelumnya, viral di media sosial aksi joget pengunjung Cafe Lion Hotel di Keluaran Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah hingga mengundang reaksi sejumlah masyarakat Kota Barabai.(mj-41/sir)