Bandara Internasional Syamsudin Noor kini tidak hanya memberlakukan PCR sebagai syarat penerbangan mulai terhitung hari ini, Rabu (3/11/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Syarat penerbangan dengan tujuan pulau Jawa-Bali, selain menggunakan PCR bisa juga menggunakan antigen dengan syarat sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Tetapi, jika hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, akan tetap dilakukan swab tes PCR.
Hal itu dibenarkan Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulifian.
“Lalu jika penumpang dengan tujuan luar pulau Jawa-Bali, minimal vaksin dosis pertama bisa melakukan antigen saja,” ujarnya.
Peraturan terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI dengan Nomor SE 96 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Untuk tarif jika ingin melakukan Swab Tes PCR di Bandara Internasional Syamsudin dibandrol Rp300 ribu, sedangkan Swab Antigen Rp100 ribu. (maf/dya)