Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Berani Menaikkan Tarif Parkir di Pasar Martapura? Ini sanksinya

Avatar
391
×

Berani Menaikkan Tarif Parkir di Pasar Martapura? Ini sanksinya

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET Menyikapi para oknum juru parkir yang diperkirakan akan menaikkan tarif parkir kendaraan di luar ketentuan di Pasar Batuah Martapura, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah Martapura telah jauh-jauh hari mewanti-wanti kepada pemegang kontrak parkir di wilayah pasar Martapura.

Pelaksana Tugas (Plt) PD Pasar Bauntung Batuah Martapura, Rusdiansyah menuturkan, Senin (4/6), untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan tarif parkir diluar ketentuan oleh oknum juru parkir nakal yang ingin memanfaatkan moment lebaran, pihaknya telah membagikan surat edaran kepada pemegang kontrak lahan parkir dan memasang spanduk mengenai larangan menaikan tarif parkir .

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita sudah berikan surat edaran ke pemegang kontrak lahan parkir, dan kita juga sudah memasang spanduk mengenai larangan menaikan tarif parkir,” ujarnya.

Dikatakan Rusdiansyah, meski petugas parkir adalah tanggung jawab dari pemegang kontrak lahan parkir, namun tidak menutup kemungkinan pihak PD Pasar Bauntung Batuah Martapura tetap melakukan pemantauan dan menerima laporan jika ada kenaikan tarif parkir.

“Meski petugas parkir itu tanggung jawab dari pemegang kontrak lahan parkir, namun kita juga akan berupaya memantau agar tidak ada oknum yang menaikan tarif parkir,” katanya.

Rusdiansyah menegaskan, jika pihaknya mendapat temuan ada petugas parkir yang berani menaikan tarif parkir, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada pemegang kontrak lahan parkir dengan menghentikan kontrak parkir yang sudah disepakati.

“Jika ada temuan, kita tak akan segan menghentikan kontrak kepada pemegang kontrak itu,” tegasnya.

Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar membayar parkir sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Pemda Kabupaten Banjar melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 44/2014 tentang Jasa Fasilitas Pasar, yakni untuk kendaraan roda 2 senilai Rp 2000, Roda 4 Rp 3000, Roda 6 Rp 4000. Sedangkan untuk bongkar muat dalam wilayah pasar, tergantung dari besar mobil dan isi muatannya. (sai/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh