Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Kubu Kamaruzzaman Klaim Menangkan Permohonan di Mahkamah Partai Golkar

Avatar
612
×

Kubu Kamaruzzaman Klaim Menangkan Permohonan di Mahkamah Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto bersama majelis hakim Partai Golkar. (Sumber Foto: detik.com)

Perebutan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar nampaknya bakal berakhir, dan kubu Kamaruzzaman menyatakan telah memenangkan permohonan yang diajukan sebagai Pemohon kepada Mahkamah Partai Golkar, sebagaimana putusan sidang pleno Mahkamah Partai Golkar pada 13 Oktober 2021.

BANJAR,koranbanjar.net – Kemenangan itu berlanjut dengan dilaksanakannya Musda Partai Golkar Kabupaten Banjar, yang memilih aklamasi Gusti Abdurahman sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kamaruzzaman yang dihubungi koranbanjar.net menegaskan, pasca putusan Mahkamah Partai Golkar, kubu para Pemohon memilih Gusti Abdurahman sebagai ketua dan memiliki kantor baru di Jalan A Yani Km39 Martapura, di seberang Polres Banjar

“Tindak lanjut amar putusan Mahkamah Partai Golkar, kami melaksanakan Musda Partai Golkar Kabupaten Banjar, aklamasi semua memilih Gusti Abdurahman sebagai ketua,” jelas Kamaruzzaman, Sabtu (16/10/2021).

Kamaruzzaman menyebutkan, keyakinan memenangkan permohonan Pemohon ini melalui ketuk palu putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar.

“Putusannya demikian memenangkan pemohon. Insya Allah seminggu lagi diterima salinan putusannya,” kata dia, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Banjar.

Chairil Anwar dan Kamaruzzaman saat penerimaan pendaftaran cabup Banjar 2020-2024. (Foto: dokumentasi koranbanjar.net)

Berdasarkan rekaman video Sidang Pleno Mahkamah Partai Golkar, diketahui isi amar putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar, pengadilan menolak permohonan Termohon untuk seluruhnya. Diputuskan oleh sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu tanggal 13 Oktober tahun 2021.

Majelis hakim terdiri 7 orang, masing-masing atas nama Adies Kadir selaku ketua merangkap anggota, John Kennedy sebagai wakil ketua merangkap anggota, sedangkan anggota lainnya ialah Heru Widodo, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansah dan Muhammad Sattu Pali.

“Sidang diikuti anggota majelis hakim secara virtual oleh Christina Aryani dan supriansyah sebagai anggota,” kata Adies Kadir, membacakan amar putusn perkara Nomor 29 .

Di sisi lain, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar (kubu Termohon H Rusli) Chairil Anwar mengemukakan, sepanjang diketahui bahwa berdasarkan salinan amar putusan menolak permohonan pemohon, di sidang tanggal 13 Oktober 2021 tersebut.

“Ya kita dalam hal ini menghormati putusan mahkamah Partai Golkar. Setiap putusan dari mahkamah Partai Golkar akan kita taati dan menjadi acuan hukum dalam setiap persoalan yang terjadi,” paparnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh