Setelah berhasil menggaruk dua pemuda pengedar sabu, Satresnarkoba Polres HST kembali menangkap seorang kakek berinisial MF (61) beserta barang bukti sabu di rumahnya, di Desa Maringgit, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) Kabupaten HST, Kamis (7/10/2021) dinihari sekitar pukul 02.30 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Setelah menangkap dua tersangka di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, Tim Jhon Lee Cs –sebutan Satresnarkoba HST, red—kembali menangkap seorang kakek pengedar.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M.Husaini membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Husaini, penangakapan diawali dengan adanya laporan masyarakat. Kemudian, Tim Jhon Lee Cs langsung melakukan pengintaian, hingga penggerebekan di kediaman tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,83 gram dan uang tunai Rp295.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Selain itu, satu telepon genggam.
Menurut warga sekitar, dahulu MF juga pernah digerebek pihak kepolisian karena dugaan kasus yang sama. Karena tak ditemukan barang bukti MF tidak bisa ditangkap.
Usai kejadian itu, MF sempat kabur ke daerah batu licin karena merasa tidak aman berada di kampung halamannya. Kemudian dia kembali ke Desa Maringgit dan kembali mengedarkan sabu.
Saat ini tersangka sudah di sel tahanan Polres HST untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(mj-41/sir)