Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Begal Sadis di Kotabaru Terungkap, Pelaku Berkilah Dendam Kepada Korban

Avatar
917
×

Begal Sadis di Kotabaru Terungkap, Pelaku Berkilah Dendam Kepada Korban

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembegalan sadis diciduk petugas gabungan. (Foto: icah/koranbanjar.net)

Pasca dugaan pembegalan sadis terhadap pengendara motor ibu dan anak di Desa Gemuruh, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, akhirnya tak lebih dua hari terungkap pelakunya.

KOTABARU,koranbanjar.net – Korban begal sadis yang mengakibatkan korban diketahui bernama Mahriani (53)  mengalami patah tulang di bagian tangan akibat terjatuh dari motor, dan mengalami luka bacokan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sedangkan Aulia Sari (14) mengalami luka bacokan dibeberapa bagian tubuh, sehingga harus menjalani operasi serius dibagian wajah dan mata.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (5/10/2021) malam, sekitar pukul 18.00 Wita.

Sedangkan Pelaku diketahui, Berinisial AT (26), yang juga merupakan warga Pulau Laut Barat Kotabaru.

Adanya kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Kotabaru (Macan Bamega) bersama Resmob Polda Kalsel, dan jajaran Polsek Pulau Laut Barat, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terlacak identitasnya, dalam waktu 2×24 jam.

Lalu, berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Kamis (7/10/2021) dini hari.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, saat pers rilis membeberkan saat melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru beserta Kapolsek Pulau Laut Barat mendatangi istri dan keluarga pelaku, lantas istri dan keluarga pelaku akhirnya menyerahkan pelaku ke Polsek Pulau Laut Barat.

“Jadi dalam waktu 27 jam kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam hal ini penganiayaan dan perampasan uang serta handpone korban,” terang AKBP Gafur, Kamis (7/10/2021) sore.

Adapun motif pelaku, sambung Gafur Siregar. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih intensif dan akan mendalami lagi motif dari ulah pelaku tersebut.

Sebab berdasarkan keterangan pelaku, mereka saling kenal dan pelaku melakukan aksinya itu dikarenakan dendam lantaran dituduh mencuri oleh korban. Sedangkan korban saat ditanya tidak seperti itu.

“Kita masih mendalami lagi, dan akan mempertanyakan ke pelaku lebih dalam,” ucapnya.

Sebab motif perbuatan pelaku ini saat beraksi setelah diberikan barang-barang dan uang oleh korban. Pelaku tetap melakukan kekerasan terhadap korban.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sudah beberapa kali sempat melakukan aksi pencurian, namun hanya diurus secara kekeluargaan.

Saat melakukan penangkapan, jajaran Polres Kotabaru juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian pelaku saat kejadian dan pakaian ke dua korban saat kejadian, serta handphone dan uang korban yang diambil oleh pelaku.

“Tapi kita belum menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya.

Sebab pelaku mengaku membuang sajam ini ke sebuah sungai dan saat dicari kondisi sungai pada saat itu keruh sehingga sulit untuk mendapatkan sajam milik pelaku ini.

Akibat perbuatanya itu, sambung Gafur Siregar, pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP dan 351 Ayat (2) KUHP serta tindak pidana kriminal terhadap anak, yang mana ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku AT (26) mengungkapkan, dendam terhadap korban lantaran dituduh mencuri buah nangka kepunyaan korban.

Padahal pelaku sudah sempat mengatakan kepada korban bahwa tidak pernah mencuri buah nangka milik korban, dan mengatakan kepada korban untuk menanyakan ke orang-orang apakah pelaku pernah menjual buah nangka tersebut.

“Seandainya saya tidak dituduh, saya pasti tidak membacok korban,” kelitnya.

Sedangkan handphone dan uangnya itu diambil karena korban memberikan dan itupun dia mengaku tidak meminta.

“Setelah mereka sudah tidak berdaya meminta ampun dan meminta pulang, setelah mereka pulang saya juga langsung pulang dan membuang  pisau (parang) saya ke sungai” pungkas AT.(cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh