Mantan Bupati Balangan Kalimantan Selatan, Ansharudin terdakwa dugaan penipuan cek kosong akan melakukan banding terhadap vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarmasin kepada dirinya.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Mantan Bupati Balangan periode 2015-2020, Ansharuddin kepada koranbanjar.net, Sabtu (2/10/2021) membantah kalau dirinya divonis bersalah dalam
dugaan penipuan dengan cara pemberian cek kosong senilai Rp1 miliar itu.
Kendati menghargai keputusan majelis hakim, namun pihaknya tidak puas, dan akan melakukan banding.
“Kami akan banding, kami tidak bersalah atas kasus ini,” bantahnya.
Sebelumnya, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis (30/9/2021), terdakwa dugaan penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar, mantan Bupati Balangan resmi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim telah melakukan penipuan kepada saksi korban, kemudian divonis hukuman 1 tahun penjara.
Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng, SH, MH telah memberikan waktu selama 14 hari ke depan kepada pihak terdakwa, begitu pula kepada JPU yang mengaku keberatan karena tuntutannya adalah 2 tahun.
Diketahui, sebelumnya mantan Bupati Balangan periode 2015-2020 itu sepanjang perkara ini bergulir dari Polda Kalimantan Selatan sampai persidangan di PN Banjarmasin belum pernah ditahan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan kapan Ansharudin akan ditahan.(yon/sir)