MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Jajaran Polres Banjar, berhasil mengungkap 3 kasus kriminalitas yang belakangan sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Banjar.
Dalam jumpa pers yang digelar Rabu, (30/5) kemarin, Polres membeberkan 3 kasus kriminalitas, pembobolan toko sembako, curanmor (pencurian motor, red) dan pemerasan.
Ketiga kasus tersebut terangkum dalam Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, dan 362 KUHP ancaman 5 tahun, dan perkara 368 KUHP.
Wakapolres Banjar, Kompol Ajie Lukman mengatakan, kasus yang pertama terkait dengan pencurian atau pembobolan, pihaknya meringkus 3 pelaku dengan inisial NG, warga Jl. Irigasi Tanjung Rema Martapura, WR, warga Sungai Tabuk, dan AN warga Tanjung Rema dengan barang bukti berupa gunting besar.
“Jadi pelaku menggunakan gunting besar untuk menggunting gembok dan mencuri barang-barang yang paling berharga dan bisa diangkut tersangka menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Kasus tersebut terkait dengan laporan Hj. Masriah dan Nor Hayat.
Ajie Lukman mengatakan bahwa tersangka sudah melancarkan aksinya di 3 tempat pada malam hari.
“Jadi mereka bergerak sekitar pukul sepuluh malam, atau saat toko tutup,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita Polres Banjar, antara lain, tabung gas 3 Kg dan beras. Barang bukti yang berhasil disita adalah sisa dari curian pelaku, selebihnya sudah dijual.
“Penangkapan terjadi pada Sabtu dinihari, saat penangkapan, tersangka mencoba untuk melarikan diri dan kami melakukan tindakan terukur,” tuturnya.(sen/sir)