Gara-gara memasukkan jari ke alat vital (kelamin) bocah perempuan berusi 4 tahun, seorang tukang pijat langsung dijemput anggota Tim Macan Kalteng, di Jalan Surung Kota Palangka Raya, berikutnya dijebloskan ke penjara, Rabu (22/9/2021) pukul 01.39 WIB.
PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Keseharian pelaku adalah tukang pijat, patah tulang bernama Dani (47). Dia tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 4 tahun. Kejadian tersebut dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono SH, tanpa perlawanan di kediamannya.
“Malam ini kita membuck up anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Ipda Teguh dikutip Borneo24.com, — jaringan koranbanjar.net.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Modus pelaku dengan cara memasukkan jari tangan ke kemaluan korban yang saat itu dipangku pelaku.
“Sebelumnya pelaku ini dipanggil orang tua korban untuk memijat karena pelaku ahli pijat tulang dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Pulang Pisau,”imbuhnya.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa hanya melakukan satu kali dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Aksi pelaku terhenti ketika korban merasa kesakitan dan berteriak
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(koranbanjar.net)