Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Barito Kuala

Kendaraan Modifikasi Juga Akan Dirazia pada Operasi Patuh Intan

Avatar
631
×

Kendaraan Modifikasi Juga Akan Dirazia pada Operasi Patuh Intan

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh Intan di Kabupaten Batola. (foto: faqih)
Operasi Patuh Intan di Kabupaten Batola. (foto: faqih)

Bagi masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Barito Kuala agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Pasalnya, pihak kepolisian sudah melaksanakan Operasi Patuh Intan 2021 berdasarkan surat edaran dari Dirlantas Polda Kalsel Kombespol Maesa Soegriwo SIK, mulai 20 September hingga 03 Oktober. Selain memeriksa surat menyurat kendaraan, polisi juga akan merazia kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi.  

BATOLA, koranbanjar.net – Operasi Patuh Intan 2021 di Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi digelar mulai hari ini, 20 September hingga 3 Oktober mendatang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penerapan operasi kali ini tidak hanya mengedepankan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, namun juga menjadi sosialisasi memutus rantai sebaran Covid-19 dan menurunkan angka kecelakaan.

Menurut Kapolres Barito Kuala AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatlantas AKP Anton Suyono, secara umum operasi ini merupakan imbauan menyeluruh kepada pengendara.

“Imbauan ini lebih kepada keselamatan berkendara, penindakan ini bisa berlaku jika pelanggaran fatal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti tidak pakai helm atau menggunakan kendaraan modif yang tidak sesuai SNI,” ungkapnya.

Anton juga mengimbau, bagi pengendara diharapkan melengkapi surat-surat berkendara dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tujuan Operasi Patuh Intan sendiri menurut dia adalah sebagai upaya penurunan kasus laka lantas di Kabupaten Barito Kuala.

“Alhamdulilah, menurut data kami dari 2019, 2020 hingga September tahun ini selalu ada penurunan angka kecelakaan,” bebernya.

Untuk itu, dia pun berharap kerjasama masyarakat untuk bisa mempertahankan capaian itu dan mewujudkan keselamatan berkendara. Yakni dengan cara mematuhi peraturan yang berlaku.(mj-39/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh