Dua kurir barang haram berupa narkoba jenis sabu, tak berkutik diringkus dan digelandang Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru.
KOTABARU,koranbanjar.net – Dua kurir sabu yang diringkus polisi dari Satuan Res Narkoba Polres Kotabaru, diketahui merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Dua tersangka inu berinisal MR (17) warga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, YL (31) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Keduanya berhasil amankan Kamis, (9/9/2021) siang dengan berselang waktu tak lama.
MR diringkus di Jalan Raya Berangas Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, sekitar pukul 11.30 Wita. Sedangkan YL diringkus di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam mengatakan, saat meringkus MR, dilakukan pengembangan sehingga dapat meringkus pelaku berikutnya YL pda hari yang sama.
”Dari tangan MR ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,63 gram, sementara YL ditemukan barang bukti 4 Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat Kotor 2,5 gram,” katanya, Sabtu (11/9/2021).
Dari penangkapan ini, sambung Agam, MR yang masih usia di bawah umur, meletakkan paket sabunya di dasboard sepeda motor yang dikendarainya. Sedangkan tersangka YL diamankan di rumahnya.
”Dari pengakuan MR ini, ia mendapatkan barang dari YL,” katanya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan, dan akan diproses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (cah/dya)