Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kursi rapat kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, yang menyeret mantan Sekda, Rooswandi Salem (RS) terungkap tidak disertai Berita Acara (BA).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, belum lama tadi, dari tujuh saksi yang dihadirkan, di antaranya mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Tanbu, Nahrul Fajeri mengungkap terealisasinya proyek pengadaan kursi tahun 2018 tersebut.
Dijelaskan, semasa ia menjabat besama saksi lainnya, Ichsan, M. Sibyani dan Antung dan juga terdakwa RS melakukan pertemuan di ruangan rapat Sekda Tanbu.
“Dalam pertemuan selain membahas dana anggaran desa, termasuk juga masalah proyek pengadaan kursi,” katanya saat menjawab pertanyaan JPU.
Diutarakan, dalam rapat bersama mantan Sekda, namun tanpa adanya berita acara rapat seketika direspon Bupati hingga terbit SK kemudian menghimbau agar semua Kades se -Kabupaten Tanbu melaksanakan proyek pengadaan tersebut.
Terpisah, saksi Antung dalam keterangan, dirinya diminta membantu menangani masalah keuangan oleh Akbar Fadky alias Adi Gundul selaku pelaksana kegiatan atau direktur CV. Dua Sahabat.
“Bila ada desa membayar saya yang menerima kemudian diserahkan ke Adi Gundul yang notabenenya PTT di bagian Umum Pemkab Tanbu,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, ia bersama Adi Gundul dan Ilmi pergi untuk menyerahkan uang hasil penjualan kursi tunggu dan rapat tersebut kepada Wati (pedagang kursi pemilik Toko Aria Galery ) yang tidak lain adalah istri mantan Sekda Rooswandi.
Terpisah, Penasihat Hukum, Dhieno Yudhistira merespon, saksi yang dihadirkan JPU ternyata hasilnya masih belum tergambar secara jelas.
“Hasilnya belum tergambar dengan jelas, peran dari klien kami dalam kaitan dengan adanya pengadaan tersebut,” katanya.
Ditambahkan, ia berharap kepada rekan media apabila ingin mengetahui lebih jelas terkait permasalahan ini, agar dapat mengikuti jalannya persidangan.
“Akan tetapi kami selaku tim kuasa hukum tetap optimis dan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sayangnya saat dikonfirmasi JPU Wendra enggan untuk memberikan keterangan dan terkesan menghindar.
”Kalau mau wawancara terkait persidangan sama Kejari Tanbu saja,” ucap Kasi Pidsus Kejari Tanbu ini sambil berlalu meninggalkan para awak media.
Sekadar diketahui sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari JPU yang menghadirkan 7 saksi antara lain, Nahrul Fajeri selaku Kadis, Antung, Ilmi Kamal, Ridhar, I Kadek Budiana, Rima Anita dan Noorhidayat selaku Camat.
Sementara pelaksana kegiatan direktur CV. Dua Sahabat, Akbar Fadly (perkara ini sudah vonis selama 1 tahun) dengan perkara yang sama.
Adapun RS didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999.(yon/sir)