Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Tengah

Kabupaten HST Terapkan PPKM Level 4 Mulai 26 Agustus

Avatar
469
×

Kabupaten HST Terapkan PPKM Level 4 Mulai 26 Agustus

Sebarkan artikel ini
Penerapan PPKm akan dimulai di Kabupaten HST. (foto: ramli)
Penerapan PPKm akan dimulai di Kabupaten HST. (foto: ramli)

Menghadapi PPKM level 4 yang akan di berlakukan mulai 26 Agustus, Polres Hulu Sungai Tengah bersama Satpol PP  Hulu Sungai Tengah mengadakan operasi yustisi di depan Mapolres Hulu Sungai Tengah, Minggu (22/8/2021) siang.

BARABAI, koranbanjar.net – Kegiatan tersebut didasari karena banyaknya warga yang masih lalai dalam protokol kesehetan, salah satunya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain melakukan teguran anggota Polres serta Satpol PP HST juga memberikan masker bagi pengguna jalan yang melintas di depan Mapolres Hulu Sungai Tengah.

Anggota Polres HST, Iptu Yusmari yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan, masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker saat beraktifitas, hal ini dilaksanakan atas Perbup HST nomor 34 tahun 2020.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Iptu Soebagiyo menyampaikan bahwa, Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menegakan Peraturan Bupati No 34 tahun 2020 tentang penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (mj-41/sir)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh