Wali kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin sebelumnya sudah melarang pengadaan atau penjualan buku pendamping seperti buku LKS, yang disampaikan melalui edaran sejak 19 Mei lalu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Namun, belakangan ini dirinya langsung menerima laporan masih adanya yang sekolah menjual buku LKS.
“Malam ini ulun walikota Banjarbaru, masih menerima laporan sekolah masih menjual LKS idaman, dan sekali lagi ulun sampaikan bahwa LKS idaman tidak wajib digunakan oleh sekolah di Banjarbaru, apalagi mengharuskan siswa/i untuk menebus buku tersebut,” tulisnya.
Maka dari itu, pihaknya memperingati sekolah-sekolah jangan sampai ada lagi yang melakukan pengadaan buku LKS.
“Apabila masih ada sekolah atau kepala sekolah atau guru dan atau pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku ini, harap laporkan ke kami melalui Hotline wa : +62 812-5107-9997,” tambahnya. (maf/ykw)