Seorang residivis, Sulasmi (50) melakukan aksi pencurian handphone yang telah dilakukan sebelumnya atas kasus yang sama.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kali ini, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Ceraka Jaya, Landasan Ulin Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (13/7/2021).
Anggota Polsek Banjarbaru Barat yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pencarian, petugas berhasil mengenali pelaku saat berada di Jalan A.Yani Km 24 karena pelaku sebelumnya sudah viral dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna merah.
“Pengejaran dilakukan sampai di Km.7 hingga akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung melalui Kanit Reskrim, AKP Slamet.
Penangkapan ini dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Deden Lesmana.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui aksi pencuriannya itu sudah sebanyak dua kali di wilayah hukum (wilkum) Polsek Banjarbaru Barat.
“Seingat pelaku, totalnya sudah 10 kali mencuri di wilkum Polsek Banjarbaru Barat,” katanya.
Menurutnya, perempuan ini sudah sering keluar masuk penjara atas kasus yang sama. “Pernah masuk di Lapas Banjarbaru dan Lapas Banjarmasin,” lanjutnya.
“Pelaku masih dilakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada beberapa korban yang belum melapor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (maf/ykw)