Warga RO Ulin, Kota Banjarbaru, Andi (44) pasrah saat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Jumat malam (9/7/2021). Tersangka diringkus lantasan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Andi alias AR (44), warga Jalan RO Ulin Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan ini, diamankan atas kepemilikan sabu seberat 0.45 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kassubag Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku ini diamankan di Jalan Taruna Praja Kelurahan Loktabat Utara pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas langsung menggeledah pelaku yang disaksikan warga, dan ditemukan barang haram jenis sabu-sabu dengan berat 0.45 gram,” ucapnya, Minggu (11/7/2021).
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah kendaraan Yamah Mio tanpa surat menyurat, kemudian diamankan ke Polres Banjarbaru.
Pelaku dikenakan pasal tindak pidan peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(maf/sir)