Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Brutal! Komplotan Pemuda Balap Liar Keroyok Anggota Polisi

Avatar
740
×

Brutal! Komplotan Pemuda Balap Liar Keroyok Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap delapan pelaku pengeroyokan anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (9/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Polisi menangkap delapan pelaku pengeroyokan anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (9/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Aksi brutal dilakukan sekelompok pemuda balap liar yang telah mengeroyok Anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi saat membubarkan balap liar. Akibatnya, polisi ini mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh, di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

JAKARTA, koranbanjar.net – Tak hanya memar, akibat pengeroyokan itu Aiptu Suwardi juga mengalami pusing di bagian kepala hingga mengharuskannya istirahat untuk sementara waktu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ada memar di beberapa bagian dan kepalanya masih pusing sehingga masih perlu istirahat cukup,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).

Meski demikian, lanjut dia, polisi senior yang diketahui bernama Aiptu Suwardi itu saat ini dalam kondisi baik. Hanya saja masih perlu istirahat.

“Korban ini usianya cukup senior dan sebentar lagi pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini,” imbuh Azis dikutip Suara.com.

Sebelumnya, beredar video di media sosial dan menjadi viral yang menayangkan seorang polisi diserang secara brutal oleh sejumlah anak muda di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Aiptu Suwardi diserang setelah membubarkan kerumunan dan aksi balap liar saat penerapan PPKM Darurat. Polisi tersebut kemudian mengeluarkan tembakan ke udara untuk memberi peringatan kepada pelaku penyerangan.

Polisi akhirnya menangkap delapan orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya berstatus saksi.

Tak hanya itu, satu orang pelaku berinisial MAR berusia 18 tahun masih dikejar polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas. Para tersangka pengeroyokan terancam hukuman penjara delapan tahun.

“Mereka melakukannya dalam keadaan sadar, yang jelas tidak tertib saja, tidak mau mendengar imbauan dari kepolisian dan ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi,” ucap Azis.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh