Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka, Polisi; Belum, Masih Kumpulkan Bukti

Avatar
921
×

Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Tersangka, Polisi; Belum, Masih Kumpulkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

Artis Nikitra Mirzani dikabarkan menjadi tersangka, setelah beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Senin (21/6/2021).

KORANBANJAR.NET- Dalam surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka itu ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AKBP Jimmy sendiri kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah. Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan artis Nikita Mirzani belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Indra Tarigan pada Maret 2019.

“Belum ada penetapan status tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar, di Jakarta, Senin (28/6/2021) diansir dari ANTARA.

Menurut dia, tim penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani.

“Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan,” imbuhnya.

Ia membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Adapun laporan itu disampaikan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.

Mengingat laporan sudah lama dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka, Achmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan media sosial sehingga membutuhkan analisis digital dengan waktu yang tidak singkat.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah hal yang berkaitan dengan media sosial. Berarti pembuktian kami harus ‘scientific’. Olah forensik digital dan ini juga tentunya juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat,” ucapnya.(ANTARA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh