Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan telah memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat sekitar 8.070 gram (setara dengan 8 kilogram) di kantor BNNP Kalimantan Selatan. Pemusnahan ini turut disaksikan pihak Kejaksaan, Direktorat Narkoba, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) serta Balai BPOM.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemusnahan barang bukti dilangsungkan di kantor BNNP Kalimantan Selatan, Kamis, (24/6/2021) sekitar pukul 10.00 WITA dengan disaksikan sejumlah aparat terkait.
Barang bukti sabu diperoleh dari hasil keras anggota BNNP Kalsel yang berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkotika di wilayah Jalan A.Yani Km 05 Kecamatan Banjarmasin Timur, persisnya di depan RM Padang Sederhana pada Jumat, 11 Juni 2021 pukul 20.00 WITA.
Adapun tersangkanya Aspian alias Iyan (37) bin H. Ardani, Warga Jalan Belitung Darat Gang Sejiran No 12 RT 24, Kelurahan Belitung Darat Kecamatan Banjarmasin Barat.
Barang bukti sabu seberat 8.070 gram ditemukan saat disimpan tersangka dalam karung beras.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol.Drs Jackson Lapolonga MSi melalui KABID Penyidik Berantas Kompol Yanto Suparwito menerangkan, barang bukti sabu disita sebanyak 8.213 gram dan jumlah yang dimusnahkan hari ini sebanyak 8.070 gram. Sebagian barbuk digunakan untuk uji laboratorium dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 0.5 gram.
Pihak terkait yang menyaksikan pemusnahan, antara lain, Kejaksaan, Direktorat Narkoba, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) serta Balai BPOM.(myr/sir)