Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Satpol PP Berikan Edaran untuk Jam Operasional Tempat Usaha, Berikut Keterangannya

Avatar
327
×

Satpol PP Berikan Edaran untuk Jam Operasional Tempat Usaha, Berikut Keterangannya

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Menjelang bulan suci ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru memberikan surat edaran dan imbauan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan, olahraga ketangkasan bilyard, warnet atau game online, salon dan usaha restoran atau warung atau rombong, Selasa (15/05).

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, M. Bahrin mengatakan bahwa giat kali ini adalah memberi imbauan kepada pemilik atau pengelola untuk mentaati ketentuan Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minum atau Merokok di tempat Umum pada bulan ramadan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Juga Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga. Untuk rumah makan restoran, cafe, salon dan bilyard diberikan jam operasional. Sedangkan untuk tempat hiburan karaoke itu tidak boleh buka selama bulan ramadan,” ujarnya.

Untuk salon diperbolehkan buka setiap hari dengan jam operasional 10.00 WITA hingga 17.00 WITA. Kecuali untuk tukang cukur atau pangkas rambut tradisional.

Rumah makan, restoran, warung atau rombong hanya boleh buka pada jam 17.00 WITA sampai tiba waktu imsak.

Cafe juga diperbolehkan buka jam 17.00 WITA sampai 24.00 WITA.

Dengan catatan, hanya boleh menyediakan makan dan minum di tempat setelah waktu berbuka puasa sampai dengan imsak. Juga untuk cafe tidak diperkenankan menyajikan alunan musik.

Warnet boleh buka setiap hari tetapi dibagi 2 waktu, siang 09.00 WITA hingga 17.00 WITA dan malam 21.00 WITA hingga 24.00 WITA. Kecuali hari Kamis 09.00 WITA hingga 17.00 WITA.

Sedangkan untuk olahraga ketangkasan bilyard jam operasionalnya sama seperti yang berlaku untuk warnet.

Dan kepada pemilik usaha warnet dan bilyard, tidak diperkenankan menyediakan makan, minum dan rokok pada jam berpuasa. Juga untuk pengunjung, tidak diperkenankan makan, minum dan merokok pada jam berpuasa. Khusus untuk malam 17 ramadan dan Kamis malam atau malam Jum’at, kedua tempat usaha ini tidak diperbolehkan beroperasi.(ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh