Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Upah dan THR Pekerja Tak Dibayar, PLN Tak Bisa Lepas Tangan Begitu Saja!

Avatar
31219
×

Upah dan THR Pekerja Tak Dibayar, PLN Tak Bisa Lepas Tangan Begitu Saja!

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi. (foto: leon/koranbanjar.net)
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi. (foto: leon/koranbanjar.net)

Terjadinya unjuk rasa oleh ratusan pekerja yang menuntut upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PT PLN Wilayah Kalselteng belum lama tadi, mendapat sorotan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kesan cuci tangan dari pihak PT PLN dan melemparkan persoalan kepada subkontraktor PT PCN, menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi adalah tidak etis.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“PLN tidak bisa lepas tangan, sebagai perusahaan BUMN yang menggunakan perusahaan subkontrak terkait yakni PT PCN,” ujarnya tegas.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui koranbanjar.net di ruangan Fraksi Partai PKS di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Kamis (27/5/2021).

Dijelaskan, semestinya sebagai salah satu perusahaan milik negara, PT PLN harus memperketat peraturan perundang-undangan, salah satunya tentang operasional perusahan yang di dalamnya mengatur soal ketenagakerjaan, pajak dan lainnya.

“Kalau itu dilaksanakan, saya kira tidak ada masalah dengan upah dan THR pekerja itu tadi, kalau ia betul – betul menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi PLN tidak bisa lepas tangan begitu saja dan wajib mengatasi persoalan ini,” tegasnya lagi.

BACA JUGA; Pekerja Demo, Bongkar Kebobrokan PLN Kalselteng, Tuntut Pembayaran Upah dan THR

Menurut dia, penerapan undang-undang itu seharusnya menjadi suatu norma atau aturan yang digunakan ketika terjalin hubungan antara PT PLN dengan perusahaan kontrak.

“Jadi ini harus taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau tidak taat mestinya kontrak antara PT PLN dengan perusahaan itu perlu dievaluasi,” katanya.

Bahkan, lanjutnya jika tidak melaksanakan ketentuan tadi, bisa jadi berikutnya perusahaan itu tidak bisa membina kerjasama lagi dengan PT PLN.

“Kecuali mereka dapat melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait operasional tadi,” jelasnya.

PLN seharusnya tegas menerapkan peraturan undang-undang ini termasuk mengenai hak dan kewajiban pekerja.

“Kalau PLN menegaskan hal seperti itu, maka peluang perusahan subkontrak tidak memenuhi hak pekerja jadi kecil, dan kalau itu terjadi harusnya ada sanksi kepada perusahaan kontrak tersebut,” cetusnya.

BACA JUGA; Manajemen PLN Kalselteng Terkesan Cuci Tangan Tanggapi Demo Pekerja  

Justru karena perusahaan ini menjalin kerjasama dengan BUMN, maka harus lebih ketat melaksankan peraturan perundang-undangan ketimbang dengan sesama perusahaan swasta.

“Jadi sebenarnya tidak ada kelonggaran,” tandasnya.

Kata Politisi Partai PKS ini, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelesaiannya dari PT PLN, PT PCN dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami berharap ada penyelesaian secepatnya, kami menunggu langkah Disanaker Provinsi,” ucapnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Syahrujani menambahkan, pihaknya juga berharap agar PT PLN dan pihak – pihak terkait untuk mengatasi persoalan hak pekerja yang belum dibayar.

Dirinya khawatir permasalahan internal yang terjadi di PT PLN dan perusahan subkontrak akan berdampak terganggunya pelayanan listrik kepada masyarakat.

“Kami selaku Komisi III yang membidangi ESDM termasuk listrik, berharap persoalan ini disikapi dengan bijak, cari solusi yang baik agar kebutuhan masyarakat akan listrik tidak terganggu,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa pendemo yang terdiri dari pekerja memenuhi sepanjang pagar kantor PLN Kalselteng di Banjarbaru.

Mereka mempertanyakan upah lembur dan THR yang belum dibayarkan. “Kita mempertanyakan beberapa hal, masyarakat harus tahu. Bahwa kelistrikan bukan dikerjakan pegawai PLN, tapi oleh kami, pekerja PLN, buruh PLN. Tapi upah lembur 3 bulan tidak dibayar, THR pun juga,” disampaikan para pendemo.

Ketua DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto melalui orasinya, menginginkan Direksi PLN Kalselteng keluar dan menemui para pendemo.

“Ayo keluar! Pegawai PLN kita lomba panjat tiang PLN, jangan jadi pengecut. Hanya menikmati hasil pekerjaan kami di lapangan, duduk-duduk bersantai di bawah AC. Kami panas bertaruh dengan nyawa!,” teriaknya di depan Kantor PLN Kalselteng.

Dirinya juga mempertanyakan terkait ketidakadilan dalam pemotong upah pekerja. “Upah dipotong, kami berjuang bukan untuk diri sendiri. Melainkan untuk masyarakat. Apa tindakkan pihak PLN? Jangan cuman hanya mengancam PHK kami jika kami mendemo,” soraknya.

Pihaknya juga memprotes soal alat kerja mereka yang sudah tidak layak digunakan hingga dapat membahayakan pekerjaan.

“Alat-alat banyak yang tidak layak pakai. Kalau nanti diberikan alat yang sama, akan kami tolak. Apabila penegak hukum tidak bertindak, kita yang bertindak,” sebutnya.

Mereka menyebut, pihak PLN yang bisa memberikan gambaran manis kepada masyarakat soal pelayanan. Padahal, menurutnya yang turun ke masyarakat adalah pihaknya.

“Kalian sajikan pelayanan yang hebat di hadapan masyarakat, yang melayani siapa ? Kami! Jika tidak mau keluar, kami akan datang lagi dengan lebih banyak lagi. Apa hebatnya Direktur PLN bisa mengalahkan peraturan Menteri dan UU. Kalian bikin peraturan sendiri. Kami tidak bodoh lagi,” ungkapnya

Sementara Manajemen PT PLN Kalselteng terkesan cuci tangan dalam menanggapi aksi demo para pekerja yang menuntut upah lembur dan THR (Tunjangan Hari Raya). Pihak manajemen PLN Kalselteng berdalih, tuntutan para pekerja itu bukan ranah mereka untuk menjawab.

Asisten Manager Komunikasi PLN Kalselteng Gian Wijaya belum banyak memberikan komentar terkait aksi demo para pekerja tersebut.

“Memang saat ini demo bukan ditujukkan ke PLN, namun dari managamen belum dapat berkomentar lebih terkait aksi itu. Karena memang tidak ada kaitan langsung ke PLN, bukan ranah PLN, sebenarnya ke PT PCN,” kilahnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh