Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

8 Usaha Katering Merugi Ratusan Juta Rupiah Akibat Ulah Pasutri

Avatar
449
×

8 Usaha Katering Merugi Ratusan Juta Rupiah Akibat Ulah Pasutri

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sejumlah pemilik katering di wilayah Kota Banjarbaru dan Banjarmasin, dalam beberapa bulan terakhir diresahkan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang diduga telah melakukan penipuan.

Ketua  DPD Asiosiasi Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (APJI) Kalsel, Surya D Septianta, mengatakan ada delapan pemilik katering di Banjarbaru dan Banjarmasin yang merasa ditipu oleh pasturi dari warga Banjarmasin itu. Dari delapan usaha katering tersebut, tiga di antaranya katering milik Surya sendiri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Modus pelaku memesan makanan hampir sama, yakni memesan makanan dengan jumlah banyak dan waktu yang lama. Pemesanan makanan mulai untuk para pekerja tenaga kontrak di bandara, untuk makan kru salah satu maskapai di bandara, sampai untuk acara gathering peluncuran sebuah produk di salah satu hotel. Untuk minuman, yang dipesan adalah jenis susu. Jumlahnya dua kali lipat dari jumlah makanan,” terang Surya, saat dihubungi koranbanjar.net via Whatsapp, Kamis (8/8/2019) sore.

Nilai uang dalam setiap kali pemesanan makanan masing-masing bervariasi, yakni mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Sedangkan total kerugian yang dialami dari delapan pemilik katering mencapai Rp 259 juta. Jumlah tersebut termasuk kerugian Rp 123 juta dari salah satu katering di Banjarmasin.

Atas dugaan penipuan itu, APJI Kalsel telah melaporkannya ke Mapolres Banjarbaru. Sedangkan pemilik katering di Banjarmasin yang merasa tertipu melaporkan ke Mapolres Banjarmasin.

Surya menyebutkan, untuk laporan yang sudah masuk di Polres Banjarbaru, tindak lanjutnya saat ini masih dalam tahap pembuatan surat perjanjian antara terlapor dan korban. “Katering kami sudah menerima DP (down payment atau uang muka) dari terlapor. Walaupun DPnya sangat sedikit, tapi masih terbilang ada kerja sama. Jadi laporannya tidak bisa langsung diproses,” jelasnya.

Masa perjanjian yang dibuat, tambah Surya, berlaku hingga akhir Agustus. “Jadi kami saat ini masih menunggu hingga masa perjanjian itu berakhir. Jika terlapor masih belum membayar hingga masa perjanjian berakhir maka kami akan teruskan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (ykw/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh