Seorang warga Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar, karena memiliki narkotika jenis sabu, yang dimasukkan di dalam dompet pink.
BANJAR,koranbanjar.net – PR (24) diamankan pada Senin (21/2/2022) di rumahnya berada di Desa Kelampaian Tengah Kabupaten Banjar.
“Pelaku menyimpan sabu di dalam kamarnya yang ditaruh di dalam dompet berwarna pink. Total 8 paket sabu dengan berat 1,95 gram disita oleh anggota,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 M,” sebutnya. (maf/dya)