BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit (RS) Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman telah dibahas pada rapat Paripurna anggota DPRD Kalsel di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (19/4).
Pada agenda pertama dalam rapat Paripurna penyusunan Raperda tersebut, dibahas mengenai pemandangan umum dari 8 Fraksi DPRD Kalsel terhadap penyampaian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau yang mewakili atas Raperda tentang perubahan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS Gusti Hasan Aman.
Sedangkan agenda kedua, mengenai jawaban Gubernur Kalsel atau yang mewakili terhadap pemandangan umum dari 8 fraksi di DPRD Kalsel atas Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS Gusti Hasan Aman.
Dalam rapat penyusunan Raperda itu, kehadiran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili oleh Sekda Pemprov Kalsel Abdul Haris Makki.
Saat ditemui seusai rapat Paripurna oleh koranbanjar.net, Sekda Pemprov Kalsel, Abdul Haris Makki mengatakan, sesuai hasil dari pemandangan umum para fraksi di DPRD Kalsel yang berjumlah 8 fraksi, semua fraksi sepakat mendukung Raperda tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada RS Gusti Hasan Aman.
Abdul Haris Makki menambahkan, perubahan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RS Gusti Hasan Aman itu adalah bentuk dukungan pemerintah kepada pihak RS Gusti Hasan Aman agar mudah melakukan pemungutan yang mempunyai dasar hukum.
“Pada hari ini sudah mulai dibahas. Jadi mungkin ada dua tahapan berikutnya lagi untuk sepakat kita sahkan,” pungkas Haris Makki kepada koranbanjar.net. (leo/dny)