TABALONG, KORANBANJAR.NET – Giat Pengamanan Hutan hasil koordinasi antara Polhut KPH Tabalong dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil.
Petugas kembali berhasil mengamankan kayu temuan tanpa kepemilikan. Kali ini, lokasi temuan kayu berada di pinggir jalan sekitar kawasan hutan RPH Muara Uya, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat (06/04) lalu.
Kayu dalam bentuk balok tersebut berjenis ulin yang jumlahnya 160 potong dengan kubikasi 2,16 m3.
Saat tengah melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, tim mendapati tumpukan kayu tersebut tanpa ada pemiliknya. Petugas pun langsung mengamankan kayu-kayu tersebut.
Ketua tim gabungan patroli memerintahkan agar kayu tersebut diangkut dan dibawa ke kantor KPH Tabalong. Barang bukti sudah tiba di halaman kantor KPH Tabalong dan sudah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, DR. Hnif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP. mengatakan dalam kasus ini, Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang Negara sebesar Rp8.436.433 dari barang bukti tersebut.
“Diharapkan dengan seringnya dilaksakan patroli rutin pengamanan hutan, mampu mengurangi tindak kejahatan illegal loging di kawasan hutan Kalimantan Selatan,” ujarnya.(humasdihsutkalsel/ana)