Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan memusnahkan 7.026 arsipdari lima SKPD. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip lawas telah habis masa retensi atau penyimpanannya.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Plh Kepala Dispersip Kalsel, M Ramadan menjelaskan 7.026 arsip yang dimusnahkan berasal dari lima SKPD yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dati I Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dati I Kalsel.
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) Dati I Kalsel, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Dati I Kalsel, serta Dinas Kesehatan Dati I Kalsel.
“Pemusnahan ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menghapuskan arsip yang memang sudah habis masa penyimpanannya,” kata Ramadan, Banjarbaru, Rabu (5/5/2021).
Ditambahkan Ramadan, pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan penilaian kebutuhan arsip. Atau bisa juga karena dinas atau badan yang bersangkutan telah dihapuskan, sehingga arsip yang tersimpan dan tidak terpakai lagi akan dimusnahkan.
“Seperti halnya BP-7 yang mana badan atau lembaga tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga arsipnya dari tahun 1979 sampai 2005 atau sebanyak 1.468 berkas kami musnahkan hari ini,” ujar Ramadan.
Kemudian, limbah arsip yang dimusnahkan akan dikelola oleh bagian arsiparis Dispersip Kalsel.
“Karena memang itu sudah tidak layak pakai lagi dan sudah tidak dimanfaatkan,” singkat Ramadan.
Sejauh ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel telah melakukan pemusnahan arsip sebanyak 16 kali sejak tahun 2002 sampai 2021 dengan total arsip dimusnahkan sekitar 47.172 berkas. (kominfokalsel/dya)