Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

625 Bacaleg Rebutkan 45 Kursi DPRD Kabupaten Banjar

Avatar
894
×

625 Bacaleg Rebutkan 45 Kursi DPRD Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Muthalib. (Foto: Kominfo Banjar/Koranbanjar.net)
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Muthalib. (Foto: Kominfo Banjar/Koranbanjar.net)

Hari terakhir penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) hingga pukul 23.59 Wita dimanfaatkan 7 partai politik (Parpol) lainnya untuk mendaftarkan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

BANJAR, koranbanjar.net Parpol tersebut antara lain, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah 14 hari dibuka, sebanyak 625 Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Banjar tercatat, dengan total 17 parpol yang mengajukan di KPU Kabupaten Banjar.

Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Muthalib mengatakan bahwa berdasarkan dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ada 7 Parpol yang mengajukan Bacalegnya kurang dari 45 orang dari kuota yang disediakan setiap partai.

“Sementara ini ada 10 Parpol yang mengajukan Bacaleg yang sesuai dengan kuota yang tersedia yakni 45 orang setiap partainya. Jadi, total bakal calon yang akan bersaing di DPRD Kabupaten Banjar pada pemilu legislatif di tahun 2024 sebanyak 625 orang,” ungkapnya.

Abdul Muthalib yang akrab disapa Azies menjelaskan, sebenarnya ada 18 Parpol yang terdaftar, namun ada satu Parpol yang hanya mempunyai 1 Bacaleg di Kabupaten Banjar yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Berdasarkan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), setiap kabupaten/kota minimal mengajukan bakal calon legislatifnya sebanyak 4 orang. Sementara yang dicalonkan oleh PKN hanya 1 orang saja, kemungkinan ada perbedaan pandangan politik di pusat, sehingga mereka tidak melakukan pengajuan bakal calon di Kabupaten Banjar,” tutupnya. (Bay)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan ke Asvie zha Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh