KOTABARU, koranbanjar.net – Enam pengamen, dua di antaranya anak punk, terjaring razia Satpol PP Kotabaru di kawasan Pasar Limbur Raya, Kotabaru, Jumat (26/7/2019).
Menurut Kepala Satpol PP Kotabaru, Abdul Hamid, sebelumnya para pengamen tersebut sudah diperingati petugas. Namun lantaran masih saja sering berkeliaran di Pasar Limbur Raya, petugas pun mengambil tindakan tegas.
“Enam orang pengamen yang kami amankan ini bukan asli orang Kotabaru, tapi mereka dari warga Kabupaten Banjar dan Banjarmasin. Kami juga menyita dua buah ukulele dari mereka sebagai barang bukti,” kata Abdul Hamid.
Dia menjelaskan razia penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta Tuna Susila, Pengamen dan Anak Punk.
Di kantor Satpol PP Kotabaru, setelah membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya, para pengamen tersebut kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing. (cah/dny)