Beralasan karena berpisah dengan istrinya, Deta alias Tatang (28) lakoni jual beli obat zenith selama 6 bulan, dan hasilnya dipakai untuk keperluan sehari-hari.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Tatang (28) warga Jalan Kuin Selatan Kota Banjarmasin, diamankan Macan Barbar Polsek Liang Anggang.
Dirinya diamankan setelah petugas mendapatkan informasi, di sebuah pondokan yang berada di Jalan Sungai Karangan Kelurahan Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, dijadikan tempat transaksi obat carnophen atau zenith.
“Saat digeledah ditemukan 9 keping obat zenith atau 90 butir beserta uang hasil penjual sebesar Rp 750 ribu,” ucap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi.
Pengakuan pelaku, barang tersebut didapatnya dari Banjarmasin dan diedarkan atau diperjual belikannya di Banjarbaru.
“Pelaku sudah 6 bulan jual beli zenith dan mengkonsumsinya. Alasannya, karena berpisah dengan istrinya,” kata dia.
Pasal yang dikenakan, tentang tindak pidana peredaran obat mengandung narkotika jenis Karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Sub 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (maf/dya)