KANDANGAN, koranbanjar.net – Total 52.112 butir obat sediaan farmasi jenis seledryl tak berizin, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Selatan, Rabu (18/12/2019) malam.
Semua obat sedian farmasi tak berizin tersebut, diamankan dari tiga orang tersangka berbeda. Kapolres HSS melalui Kasatresnarkoba AKP Abdul Mufid memaparkan, kronologisnya berawal dari pengungkapan tersangka SA di Jalan Gerilya, Desa Karang Jawa, Kecamatan Padang Batung sekitar pukul 15.00 wita.
“Dari tangan SA, kami berhasil mengamankan sebanyak 176 butir obat seledryl beserta uang hasil penjualan sebesar 210 ribu rupiah,” ujarnya saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Kamis (19/12/2019) siang.
Kemudian hasil pengembangan dari tersangka SA, polisi mendatangi kediaman RH di Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Di tangan RH, kami juga mengamankan sebanyak 3.480 butir dan uang sebesar 931 ribu rupiah,” tambahnya.
Lalu, pihaknya menggeledah sebuah toko milik SP di desa Pantai Hambawang Barat juga. Hasilnya ditemukan total 48.456 butir seledryl.
Diungkapkan Abdul Mufid, tersangka SP yang di tangannya disita obat seledryl terbanyak tersebut, sudah beroperasi sekitar tiga tahun.
“Lumayan lama, sudah sekitar tiga tahunan. Dan ia melayani pemesan dari manapun, dari HST sendiri maupun dari HSS,” terangnya.
Dari hasil introgasi pada SP diungkapkan Abdul Mufid, tersangka bersikukuh mengaku selama ini mendapatkan barang secara online. “Ia mengaku keras, bahwa memesan barang lewat aplikasi belanja online,” bebernya tanpa menyebut nama aplikasinya.
Pantauan koranbanjar.net di beberapa situs jual beli online besar di Indonesia, obat seledryl banyak dijual dengan harga mulai 70 ribuan rupiah.
Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres HSS. Ketiganya dijerat pasal 196, Jo Pasal 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, karena menyimpan dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa krahlian dan kewenangan. (yat/dra)