Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

5 Tahun Buron, Tersangka Korupsi asal Tabalong Dibekuk di Jabar

Avatar
376
×

5 Tahun Buron, Tersangka Korupsi asal Tabalong Dibekuk di Jabar

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Tersangka kasus dugaan korupsi, Hj Neni Kurnaeni Direktur PT Bagus Tirta Wardana (BTW) yang telah menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri Tabalong selama 5 tahun, akhirnya dibekuk.

Direktur perusahaan itu diduga tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2010.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Borunan yang sekitar lima tahun telah dicari ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, dikediamannya di rumahnya di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong GDE Made Pasek Swardhyana SH ketika dikonfirmasi sejumlah media, membenarkan kalau borunan yang telah lama dicari pihaknya berhasil ditangkap.

“Terpidana Hj Neni Kurnaeni ini ditangkap tim gabungan dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Cimahi bersama dengan pihak KPK di rumahnya, “ucap Made saat menghadiri Rapat Kerja Daerah ( Rakerda) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (13/13/2018).

Lanjut Made, terpidana ini telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihaknya telah pula melakukan pencarian hingga akhirnya terpidana berhasil ditemukan berkat bantuan pihak Kejati Jawa Barat, Kejari Cimahi dan KPK.

“Saat ini kita menunggu kedatangan tim dari Kejati Jawa Barat yang mengantarkan borunan tersebut, dan kita menjemput di Bandara Syamsudin Noor,”ungkap Made.

Sesampai di Banjarmasin lanjutnya lagi, kemudian akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan setelah itu langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

Ada hukuman yang akan dijalani Hj Neni Kurnaine, sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 23 Februari 2013 oleh majelis hakim agung diketuai Artijo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS. Lumme, yakni selama 4 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 Juta atau subsidair kurungan selama 4 bulan.

Kasus yang menjerat Hj Neni Kurnaeni yakni dana  DAK tahun 2010, terkait proyek pengadaan buku-buku perpustakaan SD/SLB yang nilai pagunya sebesar Rp6 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp532 Juta.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memvonis terfakwa selama 1 tahun penjara.

“Adapun perbuatan yang dilakukan terpidana ini, yakni menyatakan kalau pengadaan yang telah ia kerjakan telah selesai padahal sebagian masih ada yang belum,” beber Made.

Disinggung mengenai terpidana saat itu, Made mengatakan kalau saat itu terdakwa sakit hingga dilakukan penangguhan penahanan, dan pada saat itu digunakan terdakwa kabur.(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh