BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, para narapidana (napi) dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Kalsel akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalsel.
Dari total 8.922 orang napi di Kalsel, ada 4.925 orang napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1439 H dengan rincian 3.380 orang Kasus Tindak Pidana Umum (TPU), dan 1.545 orang Kasus Tindak Pidana Khusus (TPK).
Sedangkan napi di Kalsel yang langsung bebas atau RK-II berjumlah 42 orang, dimana jumlah terbanyak ada pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan Kabupaten Banjar, yakni 15 Orang.
Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Sugito, pada hari Kamis (31/5) mengatakan, remisi yang diberikan kepada ribuan napi itu adalah sebagai hadiah, namun sebaliknya, tentu akan ada punishment atau hukuman apabila ada warga binaan pemasyarakatan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi.
“Sedangkan sisanya, 3.997 napi TPU tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri karena belum menjalani 6 bulan pidana, sedang menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, dan sedang menjalani cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat. Untuk TPK, ada persyaratan menjalani sepertiga masa hukuman,” ujarnya.
Sementara itu, dari 1.545 orang napi kasus TPK yang yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1439 H, ada 4 orang napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi, yaitu pada Lapas Kelas II A Banjarmasin 1 orang, Lapas Kelas II B Amuntai 1 orang, Lapas Kelas III Tanjung 1 Orang, Lapas Kelas III Banjarbaru 1 Orang.
Remisi khusus Idul Fitri ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas. (leo/dny)