BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sebanyak 328 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru Kelas III mendapat remisi tepat pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, Jum’at (17/08).
Remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Remisi bebas langsung bagi 12 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Banjarbaru diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Resnawan.
“Yang didapat saudara sekalian adalah hasil kebaikan selama jadi warga binaan. Untuk yang belum mendapatkan selalu berupaya dan bermanfaat, Insya Allah akan mendapat remisi seperti yang lain,” ucap Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
Bagi yang mendapatkan remisi pada hari ini, lanjutnya, dan juga bertepatan pada HUT Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, gunakanlah kesempatan tersebut untuk bisa kembali berkumpul di tengah masyarakat.
“Dan tolong jangan lagi balik ke sini, kalian mempunyai tanggung jawab keluarga dan diri sendiri. Anggap saja yang ini kekhilafan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Dr. Ferdinand Siaginan, juga berhadir dalam pemberian remisi tersebut.
“Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” ujarnya.
Ferdinand juga berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi, agar remisi tersebut digunakan sebaiknya.
“Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik,” katanya.(maf/ana)