Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

30 Desa di Delapan Kecamatan Tabalong Minim Pendaftar Perempuan, Penerimaan PKD Pemilu 2024 Diperpanjang

Avatar
343
×

30 Desa di Delapan Kecamatan Tabalong Minim Pendaftar Perempuan, Penerimaan PKD Pemilu 2024 Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Posko pendaftaran PKD Pemilu 2024 di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. (foto : bawaslu tabalong untuk koranbanjar.net)

Masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 diperpanjang Bawaslu Tabalong, lantaran tidak tercapainya target keterwakilan perempuan, yakni 30 persen.

TABALONG, koranbanjar.net – Setidaknya ada 30 kelurahan/desa di delapan kecamatan yang ada Tabalong masih harus dikejar Bawaslu Tabalong, untuk memenuhi keterwakilan perempuan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dari total 12 kecamatan se-Tabalong hanya empat kecamatan sudah terpenuhi kuota pelamar baik laki-laki maupun perempuan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasofa saat dikonfirmasi, Sabtu (21/01/2023).

Fahmi menyebut, sebelumnya pihaknya telah membuka pendaftaran PKD dari 14 Januari 2023 dan ditutup pada 19 Januari 2023.

Namun sesuai pedoman teknis pembentukan PKD bagi sejumlah desa yang mengalami kekurangan akan dilakukan masa perpanjangan dan mekanismenya akan diumumkan pad 23 Januari 2023 mendatang.

“Kemudian penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan itu dilakukan dari tanggal 24 sampai 26 Januari 2023,” jelas Fahmi.

Selanjutnya apabila dalam masa perpanjangan masih terdapat pendaftar yang belum memenuhi ketentuan atau belum ada pelamar perempuan maka tahapannya akan langsung dilanjutkan ke sesi wawancara.

“Jadi dalam rekrutmen ini tidak ada mekanisme tertulis maupun CAT, akan tetapi langsung pada seleksi wawancara, kemudian dimasa seleksi wawancara itu nanti kami akan buka juga tahapan penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” terang Fahmi.

Dalam prosesnya pendaftaran PKD, Bawaslu Tabalong juga melibatkan Panwaslu Kecamatan untuk mempublikasikan kepada seluruh pendaftar yang lulus proses administrasi untuk yang maju ke tahapan wawancara agar mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Wawancara dilangsungkan di tiap kecamatan, nanti kami akan melakukan supervisi pada saat wawancara berlangsung. Wawancara dilaksanakan pada tanggal 31 Januari sampai 3 Februari 2023,” beber Fahmi.

Untuk diketahui kelurahan/desa di delapan kecamatan yang masih minim pendaftar perempuan tersebar di Kecamatan Banua Lawas ada enam desa yaitu Bangkiling Raya, Banua Rantau, Batang Banyu, Bungin, Purai dan Sungai Durian.

Kemudian kecamatan Kelua tiga desa yaitu Masintan, Karangan Putih serta Takulat.

Kecamatan Tanta tujuh desa yaitu Tamiyang, Luk Bayur, Pulau Ku’u, Pamarangan kanan, Walangkir, Warukin, Murung Baru.

Selanjutnya, Kecamatan Tanjung satu kelurahan yakni kelurahan Agung.

Kecamatan Haruai tiga desa, Kembang Kuning, Mahe Pasar dan Suput.

Lalu di kecamatan Murung Pudak empat desa yakni kelurahan Belimbing, Pembataan, desa Kapar dan Kasiau.

Di Kecamatan Muara Uya tiga desa yaitu Salikung, Uwie dan Palapi. Dan di Kecamatan Bintang Ara tiga desa yaitu, Burum, Dambung Raya dan Hegar Manah.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh