Ketua Laskar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Muda Borneo Kalimantan Selatan, H.Ridwan Missi SH menyorot tentang ketidakadilan aparat dalam menegakan hukum akibat ada campur tangan atau dikendalikan orang yang mempunyai kepentingan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepada media ini, Sabtu (21/1/2023), Ridwan Missi menyampaikan, fenomena ini kerap terjadi dan dirasakan oleh masyarakat kita khususnya kaum lemah atau kalangan bawah ketika ada permasalahan hukum yang dialaminya.
Lanjut ia memaparkan, bahwa penegakan hukum merupakan sebuah sistem, di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir.
“Untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara,” terangnya.
Menurutnya, penegakkan hukum akan menjadi lemah apabila alat kekuasaan negara dikendalikan oleh seorang yang memiliki kepentingan.
“Hingga hukum menjadi tumpul keatas dan tajam ke bawah,” sebutnya.
Kemudian salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Kalsel adalah masih rendahnya moralitas oknum penegak hukum.
Sehingga aturan hukum bukan lagi sebagai alat kendali agar tidak dilanggar tetapi aturan hukum sebagian dijadikan sebagai tukar guling.
“Atau diperdagangkan untuk menekan tinggi dan rendahnya sanksi hukum,” ucapnya.
Oleh karena itu sambungnya, LBH Patriot Muda Borneo siap melaksanakan amanah dan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap ketidakadilan oknum aparat penegak hukum di dalam memberlakukan aturan hukum di bumi lambung mangkurat ini.
“Karena hukum itu milik pencari keadilan bukan milik aparat penegak hukum,” tegasnya.
Aturan pelaksananya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan sekehendak hati aparat penegak hukum untuk menghukum seseorang yakni dengan penerapan aturan yang dipaksakan.
“Atau keliruan di dalam menentukan pelanggaran terhadap terdakwa,” katanya.
Hal lainnya dipaparkan Missi, panggilan akrabnya, tentang tugas dan tanggungjawab LBH Patriot Muda Borneo antara lain, diantaranya menjaga marwah dan jati diri LBH baik internal maupun eksternal.
Mengawal dan mengamankan para advokat yang sedang melaksanakan tugas pembelaan klien di Pengadilan, maupun di dalam permasalahan anggota.
Melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi Ketua Dewan Pembina dan Dewan Pengawas dalam kepentingan LBH (pendampingan/pengawalan )
Selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. (yon)