Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

3 Kali Tertunda, Akhirnya Sidang ATM Kembali Digelar.

Avatar
317
×

3 Kali Tertunda, Akhirnya Sidang ATM Kembali Digelar.

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN,KORANBANJAR.NET – Pengadilan Negeri Balikpapan Senin (18/3) kembali menggelar sidang kasus penipuan terhadap jamaah umroh Pt Arafah Tamasya Mandiri (ATM). Sebelumnya sidang ini sempat tertunda hingga 3 kali.

Agenda sidang kali ini yang dipimpin oleh ketua Hakim Murtajab Sh.MH menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi merupakan mantan bendahara Pt ATM yakni Mutia yang telah bekerja sejak tahun 2016 hingga 2018.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam keterangan kesaksian Mutia, terdapat aliran dana yang masuk ke dalam rekening pribadi Hamzah Husein selaku Direktur Umum Pt. ATM. Namun keterangan tersebut langsung di bantah oleh terdakwa.

“Saat saya menjabat bendahara di ATM yang saya ketahui ada beberapa kali dana masuk ke rekening bapak (Hamzah) cuma jumlahnya saya kurang tau,” ujar Mutia didepan Hakim.

Sementara dari keterangan Penasehat Hukum terdakwa Ali Munawar Sh, sejauh ini ada sedikitnya 13 orang yang melaporkan terdakwa dengan total kerugian Rp 194 juta, selain itu juga kuasa hukum membantah sedikitnya 500 orang jamaah yang belum diberangkatkan dari tahun 2018.

“Soal aliran dana itu sudah dibantah oleh klien kami. Namun ada laporan dari 13 jamaah yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 194 juta.  Yang sekitar 500 jamaah yang belum diberangkatkan itu juga gak ada,” ujar Ali Munawar.

Sidang kasus penipuan jamaah umroh ini kembali akan dilanjutkan pada hari Rabu (20/3) lusa, dengan agenda masih menghadirkan keterangan dari JPU. (sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh