Sebanyak 278 atau sekitar 80% perusahaan yang terdata di Kalimantan Selatan ternyata tak membayar Pajak Air Permukaan (PAP).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Plt Kepala Bakeuda Kalsel Dinansyah mengatakan, dari 351 jumlah perusahaan, hanya 73 perusahaan yang taat pajak PAP.
“Dari 351 perusahaan yang terdata, hanya sekitar 73 perusahaan yang patuh membayar Pajak Air Permukaan,” katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kalsel, Jumat (1/7/2022).
Menurut Dinansyah, pihak Bakeuda Kalsel terus berupaya mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum bayar Pajak Air Permukaan untuk sosialisasi dan pemasangan water meter, namun sering terkendala kondisi di lapangan.
“Kami sering tidak tidak diberikan akses masuk untuk melakukan sosialisasi oleh perusahaan,” ujarnya.
Selain akses masuk yang sulit, lanjut Dinansyah, pihaknya juga kendala tidak memiliki akses peralatan lengkap, dan sebagian besar perusahaan belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air(SIPA).
Meskipun menghadapi berbagai kendala di lapangan, kata Dinansyah, pihaknya berusaha secara maksimal dalam melakukan penarikan Pajak Air Permukaan demi meningkatkan pemasukan di sektor pajak daerah.
“Perusahaan apapun yang bergerak atau masih beroperasi, otomatis kami akan menarik pajak air permukaan, baik yang punya punya SIPA maupun belum,” ucapnya.
Dia menegaskan penarikan Pajak Air Permukaan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Kalimantan Selatan maupun Pusat.
Mengingat masih besarnya jumlah perusahaan di Kalsel yang tidak membayar PAP, Dinansyah mengharapkan agar Dinas Perizinan menjadikan SIPA atau pemasangan water meter menjadi persyaratan memperjang izin usaha.
“Bila perusahan tidak mau memasang water metar atau tidak membayar PAP izinnya tidak bisa diperpanjang,” tandasnya.
Dia menyebutkan, hingga pertengahan Tahun 2022, Tim Khusus Bakeuda Kalsel telah berhasil mengumpulkan pendapatan dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp 3,5 miliar.
Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh atau tidak membayar pajak air permukaan tersebut tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Tanah Laut dan Tapin.
(yon/slv)